Usaha Galian C di Aliran Sungai Kampar Luput dari Pengawasan
Di Baca : 5087 Kali
Aktivitas tambang Galian C di aliran Sungai Kampar Riau yang merusak lingkungan dibiarkan beroperasi dan agar segera ditertibkan. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)
Begitu juga terhadap Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Disampaikan, untuk usaha Galian C minimal mempunyai dokumen UPL/UKL dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati.
"Apabila usaha Galian C tidak memiliki UPL/UKL dan Izin Lingkungan bisa di pidana berdasarkan Pasal 109," sebutnya.
Tulis Komentar