MINTA DITERTIBKAN

Usaha Galian C di Aliran Sungai Kampar Luput dari Pengawasan 

Di Baca : 5087 Kali
Aktivitas tambang Galian C di aliran Sungai Kampar Riau yang merusak lingkungan dibiarkan beroperasi dan agar segera ditertibkan. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Begitu juga terhadap Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Disampaikan, untuk usaha Galian C minimal mempunyai dokumen UPL/UKL dan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati.

"Apabila usaha Galian C tidak memiliki UPL/UKL dan Izin Lingkungan bisa di pidana berdasarkan Pasal 109," sebutnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar